News  

Kecelakaan Maut Di Pasar Minggu Akibat Serempet Mobil Polisi

Polisi Tabrak Mati Orang, Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi Dijadikan Tersangka

Lagi-lagi kisah sedih terjadi di jalanan. Kabar ini mendadak viral karena dirasa sangat menyedihkan dan pelakunya sangat disayangkan oleh warganet.

Bagaimana tidak, mobil Hyundai menyerempet mobil Innova sehingga keluar jalur dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor. Seorang diantara korban bahkan meninggal dunia.

Nah, bagaimana sebenarnya kronologi lengkap kecelakaan lalu lintas ini? Yuk simak informasinya di bawah ini.

Pengemudi Hyundai Menjadi Tersangka

Kecelakaan maut di pasar minggu pada tanggal 25 Desember ini melibatkan dua mobil dan kendaraan roda dua. Namun, pengemudi mobil Innova yakni Aiptu IC hanya ditetapkan sebagai saksi.

Sedangkan HRH yakni pengendara mobil Hyundai yang dinyatakan sebagai tersangka tunggal.

Kenapa demikian? Sebab pada rekaman CCTV menampilkan penyerempetan oleh HRH terhadap IC yang menyebabkan mobil IC keluar jalur sehingga menabrak pengguna jalan diseberangnya. 

Menurut hukum yang berlaku. Apapun masalah yang telah terjadi sebelumnya antara IC dan HRH, tetap saja tidak dibenarkan adanya aktivitas yang merugikan orang lain apalagi sampai kehilangan nyawa.

Walaupun IC lah yang menabrak hingga salah satu korban meninggal, tetap hal ini terjadi akibat diserempet oleh HRH.

Pengumpulan Bukti-Bukti

Tidak hanya rekaman CCTV saja yang menampilkan detik-detik kecelakaan maut, polisi juga melakukan pengumpulan bukti lain di lapangan. Ada dua orang saksi yang juga melihat bagaimana tersangka HRH berani menyalip dan menabrak Innova.

Sehingga IC hilang kendali dan menabrak ketiga korban. Bahkan, bekas gesekan dan lecet pada cat mobil Hyundai yang hanya terjadi di satu sisi. Apalagi menempelnya sedikit cat di bagian sisi kiri mobil Innova mempertegas bahwa Hyundai memang menabraknya.

Pengakuan Tersangka

Kurang lengkap rasanya jika mencari berita hanya dari satu pihak saja, bukan? Nah, menurut pengakuan tersangka HRH, insiden ini terjadi akibat pukulan dari IC.

Sebagai tersangka, dirinya mengakui menyerempet mobil IC agar saksi turun dan berhenti. Sebab, HRH menginginkan pertanggungjawaban HRH setelah cekcok dan mendapatkan pukulan tersebut.

Hal ini dipertegas dengan pengurusan surat permohonan penyelidikan yang dibuat langsung oleh HRH ini.

Ancaman Hukuman Penjara

Akibat aksinya, tersangka HRH yang merupakan salah satu pegawai bank BUMN ini akan diancam dengan hukuman penjara setidaknya 12 tahun masa tahanan.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran pasal 311 ayat 5. Dimana HRH dengan sengaja membahayakan pengemudi lain hingga membuat salah seorang korban meninggal dunia. 

Korban sebenarnya berjumlah 3 orang. Salah satu korban hanya luka ringan, satunya lagu luka cukup serius. Hingga seorang korban sisanya meninggal dunia.

Bahkan, korban meninggal ini masih memiliki anak-anak yang masih kecil-kecil. Kasian, ya? Apalagi beberapa bulan lalu, Pingkan yang merupakan nama korban sempat membuat caption instagram tentang perpisahan dengan suaminya. Nah, demikian informasi kecelakaan di pasar minggu ini. Tetap hati-hati dan waspada, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.